Summary: |
Tidak dapat dipungkiri bahwa hieraki birokrasi penyelenggara pendidikan, dari tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan tingkat satuan pendidikan sekolah, menjadi penyebab timbulnya maslah dalam pengambilan keputusan, karena membutuhkan rentang waktu yang lama dan keputusan yang diambil terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan satuan pendidikan. Situasi ini sejalan dengan pandangan Sidi, yaitu bahwa dominasi pembangunan pendidikan masih sangat kuat oleh pemerintah pusat sehingga menyebabkan proses peningkatan mutu pendidikan belum berjalan efektif.Seiring dengan berjalannya otonomi daerah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, kesadaran perlunya memperbaiki mutu penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui penerapan otonomi pendidikan, membuat kemendiknas berupaya mendesentralisasi kewenangan penyelenggaraan pendidikan ke pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Bersama dengan DPR RI, Kemendiknas menuangkan menuangkan semua upaya perbaiakan mutu pelayanan pendidikan ini dengan menyusun UU No.20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional. Undang undang ini memberikan penekanan yang lebih tegas tentang peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
|