Summary: |
Hukum Perdata merupakan bagian dari hukum privat yang mengatur banyak hal terkait peristiwa-peristiwa dalam kehidupan sehari-hari. Sampai saat ini burgerlijk wetboek yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi saat Indonesia masih dijajah Belanda, masih menjadi hukum perdata, walaupun telah banyak lahir peraturan perundang-undangan. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa peristiwa yang dialaminya merupakan peristiwa perdata, sehingga tidak mengetahui pula tindakan apa yang harus dilakukan. Buku ini sangat baik dibaca oleh mahasiswa pada khususnya untuk menunjang pemahamannya tentang hukum perdata dan para professional di bidang ilmu hukum pada umumnya guna menambah khasanah pengetahuan di bidang hukum perdata di Indonesia. Dalam pembahasan buku ini meliputi, bulgerlijk wetboek tentang orang, burgerlijk wetboek tentang kebendaan, burgerlijk wetboek tentang perikatan, burgerlijk wetboek tentang lewat waktu dan daluwarsa.
|