Summary: |
Probelmatika hukum pidan islam, diantaranya adalah tindak pidana korupsi yang menjadi problem nasional dan secara sepintas dapat disamakan dengan tindak pidana pencurian. Namun pada tataran hukum pidana materiel, tindak pidana korupsi memiliki unsur-unsur materiel yang berbeda dengan tindak pidana pencurian. Karena itu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan upaya khsusus, terutama dalam pembuktiannya perlu digunakan pembuktian terbalik.Hal itu urgen dikaji secara akademik, sebab dalam hukum pidana islam tidak ditemukan ayat dan hadis khusus mengatur hukuman bagi koruptor, dan asa pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi tersebut. Begitu juga praktik gratifikasi, money politic, dan suap. Gratifikasi, money politic sepintas merupakan hal biasa dalam pandangan masyarakat. Namun sebenarnya gratifikasi, money politic merupakan modus lain dalam praktik suap dalam dunia politik dan hukum.
|