Mengenal lebih dekat hukum hak kekayaan intelektual

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual manusia pada akhirnya menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, akan melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (intellectual property) tadi, termasuk di dalamnya adala...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Yogyakarta : Deepublish , 2018
Edition: Cetakan pertama, Maret 2018
Subjects:
LEADER 02415cam a2200421 a 4500
001 INLIS000000000873701
005 20190515105635.0
006 a####g#b####000#0#
007 ta
008 190325s2018####yoi####g#b####000#0#ind##
020 # # |a 978-602-453-899-6 
035 # # |a 0010-0119002991 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 346.048  |2 [23] 
084 # # |a 346.048 ABD m 
090 # # |a CB-D.11 2018-4177 
100 0 # |a Abdul Atsar,  |d 1981-  |e pengarang 
245 1 0 |a Mengenal lebih dekat hukum hak kekayaan intelektual /  |c Dr. Abdul Atsar, S.H., M.H. 
250 # # |a Cetakan pertama, Maret 2018 
264 # 1 |a Yogyakarta :  |b Deepublish,  |c 2018 
264 # 4 |c Hak cipta 2018, pada penulis 
300 # # |a xii, 154 halaman ;  |c 21 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 151-152 
520 # # |a Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual manusia pada akhirnya menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, akan melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (intellectual property) tadi, termasuk di dalamnya adalah pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Hak monopoli dan royalti menjadikan harga menjadi (lebih) mahal, hak kekayaan intelektual dianggap menghalangi penyebaran ilmu pengetahuan, karena nuansa ekonomis yang kuat, ada kemungkinan seseorang atau suatu perusahaan tidak mengeksploitasi kreasi-kreasinya secara optimal karena tidak terlalu menguntungkan dari segi ekonomis, padahal di sisi lain kreasi tersebut mempunyai fungsi sosial yang signifikan. Untuk melaksanakan persetujuan TRIPS tersebut dan sekaligus membangun sistem hukum nasional di bidang hak kekayaan intelektual, Indonesia telah membuat berbagai kebijakan hak kekayaan intelektual antara lain di bidang peraturan perundang-undangan hak kekayaan intelektual dan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual. 
650 # 4 |a Hak kekayaan intelektual 
650 # 4 |a Hak cipta 
650 # 4 |a Paten 
650 # 4 |a Merek dagang 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103006781 
990 # # |a 201900103006782 
990 # # |a 201900103006783 
990 # # |a 201900103006784 
999 # # |a 4177/DM/D/2018 
999 # # |a 4177/DM/D/2018