Penetapan pemilih dalam sistem Pemilihan Umum

Hak memilih sebagai hak asasi manusia merupakan bagian penting dari prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan menjadi landasan utama dalam bernegara yang dituangkan dalam konstitusi. Tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat adalah penghargaan dan penilaian terhadap hak rak...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Depok : Rajawali Pers , 2017
Edition: Cetakan ke-1, Agustus 2017
Subjects:
LEADER 02266cam a2200421 a 4500
001 INLIS000000000871719
005 20190416144807.0
006 a###########001###
007 ta
008 190112s2017####jbi###########001###ind##
020 # # |a 978-602-425-221-2 
035 # # |a 0010-0119001009 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 324.6  |2 [23] 
084 # # |a 324.6 ZAI p 
100 0 # |a Zainal Arifin Hoesein,  |d 1955-  |e pengarang 
245 1 0 |a Penetapan pemilih dalam sistem Pemilihan Umum /  |c Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H., Arifudin, S.H., M.H. 
250 # # |a Cetakan ke-1, Agustus 2017 
264 # 1 |a Depok :  |b Rajawali Pers,  |c 2017 
264 # 4 |c ©2017 
300 # # |a xi, 159 halaman ;  |c 23 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
500 # # |a Indeks 
504 # # |a Bibliografi : halaman 147-152 
520 # # |a Hak memilih sebagai hak asasi manusia merupakan bagian penting dari prinsip kedaulatan rakyat yang tercermin dalam prinsip demokrasi dan menjadi landasan utama dalam bernegara yang dituangkan dalam konstitusi. Tujuan utama peletakan kedaulatan rakyat adalah penghargaan dan penilaian terhadap hak rakyat untuk memilih dan menentukan arah kehidupan kenegaraan yang dapat menjamin kesejahteraan bersama. Oleh karena itu. Prinsip itulah yang menjadi inti dari demokrasi yang berintegritas. Kunci untuk membangun demokrasi yang berintegritas ialah penyelenggaran Pemilu yang berintegritas atau ?Election with Integrity?, yaitu bukan sekedar Pemilu yang bersifat formalistik dan prosedural formal, tetapi Pemilu yang diselenggarakan secara demokratis, adil dan berkeadaban. Dalam perspektif ini, instrument penyelenggaraan Pemilu harus disiapkan secara matang mulai dari kelembagaan (lembaga penyelenggara, lembaga pengawas, lembaga penyelesai sengketa), perangkat peraturan, mekanisme penyelenggaraan, pendanaan, dan budaya masyarakat. 
650 # 4 |a Pemilihan umum 
700 0 # |a Arifudin,  |d 1988-  |e pengarang 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103002876 
990 # # |a 201900103002878 
990 # # |a 201900103002879 
990 # # |a 201900103002880 
990 # # |a 201900103052723 
990 # # |a 201900103052724 
990 # # |a 201900103052725 
990 # # |a 201900103052726