Summary: |
Gagasan pembubaran parpol korup suatu gagasan ?aneh?, aneh karena belum pernah terpikirkan sebelumnya. Barang kali penulis prustasi terhadap perilaku politik parpol atau rindu romantisme parpol awal kemerdekaan, masa Mohammad Natsir misalnya, tidak korup, moral atau etika sebagai landasan praktik politik. Semenjak proses perubahan pertama sampai keempat UUD 1945, partai politik memperoleh kedudukan penting untuk menjadi salah satu materi muatan konstitusi. Misalnya, Pasal 6A UUD 1945 mengatur mengenai peranan partai politik dalam pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya dalam Pasal 22E ayat (3) juga disebutkan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Dalam Pasal 24 C ayat (1) ditetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi berhak memutus pembubaran partai politik. Di samping berbagai hal tersebut,partai politik juga mempunyai peranan yang penting dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan negara baik di pusat maupun didaerah, dengan mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|