Summary: |
Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap orang, tanpa melihat kelas sosial, ras, pilihan politik, keyakinan, maupun perbedaan fisik dan mental sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa ?Setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang sama?. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal 10 Ayat (1) dinyatakan bahwa ?Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas? . Berbicara mutu pendidikan tetapi terlepas dari membicarakan mutu proses pembelajaran, maka pembicaraan tersebut hanya bersifat kamuflase saja, karena mutu pendidikan tidak terjadi dengan sendirinya, mutu pendidikan tidak terjadi sekonyong-konyong, mutu pendidikan tidak akan terjadi dengan begitu saja, perlu sebuah proses pembelajaran bermutu pula baik di dalam maupun di luar kelas. Dalam makna lain mustahil mutu pendidikan akan terjadi apabila tidak dimulai dari proses pembelajaran yang bermutu antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, kepala sekolah dengan pengawas sekolah, pengawas sekolah dengan sesama pengawas sekolah atau guru-guru-kepala sekolah binaannya.
|