Summary: |
Pasien trauma di Indonesia akan tiba di UGD/RS antara 15 menit sampai 4 jam bahkan dapat lebih lama karena tidak adanya pelayanan Gawat Darurat Pra RS-Ambulans Gawat Darurat 118 (AGD 118). Berbeda dengan Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Eropa lainnya, Australia dan jepang, Undang-undang mengharuskan ambulands tiba di tempat kejadian (Response Time/Waktu Tanggap) dalam 4-6 menit setelah permintaan tolong diterima, sehingga pasien dengan henti nafas dan henti jantung masih dapat diselamatkan. Bila gagal dan terjadi kematian otak/batang otak, di Negara maju masih dapat dilakukan organ Harvesting untuk transpantasi organ. Dalam advanced Trauma Life Support (ATLS), dinyatakan dalam Tri Modal Death (Donald Trunkey) bahwa 50 % dari 100 pasien trauma yang meninggal karena trauma, meninggal dalam 10 menit pertama karena pendarahan massif, cendera kepala berat. Karena itu bagi UGD118 bila dapat mencapai waktu tanggap 10 menit sudah cukup baik karena sukar mencapai waktu tanggap 4-6 menit di mana diperlukan jumlah ambulands yang banyak.
|