Undang-undang Pemilihan Umum (UU RI No. 7 Tahun 2017)

Secara prinsipil, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelengga...

Full description

Format: Serial
Bahasa: ind
Edition: Cetakan pertama, November 2017
Subjects:
LEADER 02166nbsbb2200409kab4500
001 INLIS000000000842674
003 CB########D.0920170
005 20201105121442.0
006 a####g#l####000#0#
007 ta
008 181005s2017####jkt####g#l####000#0#ind##
020 # # |a 978-979-007-752-2 
035 # # |a 0010-1018007081 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 # # |a 324.602 6  |2 [23] 
084 # # |a 324.602 6 IND u 
090 # # |a CB-D.09 2017-042678 
110 # # |a Indonesia  |e badan penanggungjawab 
240 # # |a Undang-undang, dsb. 
245 # # |a Undang-undang Pemilihan Umum (UU RI No. 7 Tahun 2017) /  |c dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika 
250 # # |a Cetakan pertama, November 2017 
264 # # |a Jakarta :  |b Sinar Grafika,  |c 2017 
300 # # |a ix, 561 halaman ;  |c 21 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
520 # # |a Secara prinsipil, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, UU ini dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang, yaitu UU tentang Pemilihan Umum. Dalam UU ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. 
650 # # |a Pemilihan umum  |x Undang-undang, Peraturan, dsb. 
710 # # |a Redaksi Sinar Grafika  |e penyusun 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201800103034499 
990 # # |a 201800103034498 
990 # # |a 201800103034497 
990 # # |a 201800103034496 
990 # # |a 202000103015114 
990 # # |a 202000103015113