Constitutional complaint & constitutional question dalam negara hukum

Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan denga...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta Kencana , 2018
Edition: Edisi pertama, cetakan ke-1, Juli 2018
Subjects:
LEADER 01969cam a2200385 a 4500
001 INLIS000000000832002
005 20190720094349.0
006 a####g#b####000#0#
007 ta
008 190315s2018####jki####g#b####000#0#ind##
020 # # |a 978-602-422-305-2 
035 # # |a 0010-0818007460 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind 
082 0 4 |a 342.598 08  |2 [23] 
084 # # |a 342.598 08 ASM c 
090 # # |a CB-D.09 2018-011928 
100 0 # |a Asmaeny Azis  |e penulis 
245 1 0 |a Constitutional complaint & constitutional question dalam negara hukum/  |c Dr. Asmaeny Azis, Izlindawati, S.H., M.H. ; editor, Fajlurrahman Jurdi 
250 # # |a Edisi pertama, cetakan ke-1, Juli 2018 
264 # 1 |a Jakarta  |b Kencana  |c 2018 
264 # 4 |a Copyright©2018 
300 # # |a xi, 256 halaman ;  |c 21 cm. 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
500 # # |a Diterbitkan atas kerjasama dengan Republik Institute 
504 # # |a Bibliografi : halaman 241-253 
520 # # |a Constitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint warga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian yang termasuk dalam kewenangan MK atau tidak dan sejauhmana MK bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya 
650 # 4 |a Pengaduan (Pengadilan) 
650 # 4 |a Hak sipil  |x Aspek Hukum 
700 0 # |a Izlindawati  |e penulis 
700 0 # |a Fajlurrahman Jurdi  |e editor 
850 # # |a JKPNPNA 
999 # # |a 11928/DM/D/2018 
999 # # |a 11928/DM/D/2018