Kerja sama Indonesia-Malaysia dalam pengelolaan perbatasan di Kalimantan

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia , 2017
Edition: Cetakan pertama
Subjects:
LEADER 01970cam a2200349 a 4500
001 INLIS000000000815728
005 20230112115950.0
006 a####e#|####001#0d
007 ta
008 180809s2017####jki####e#|####001#0dind##
020 # # |a 978-602-433-580-9 
035 # # |a 0010-0518002762 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind 
041 # # |a Ind 
082 0 4 |a 327.598 059 5  |2 [23] 
084 # # |a 327.598 059 5 WAN k 
090 # # |a CB-D.9 2017-22479 
100 0 # |a Wangke, Humphrey  |e editor 
245 0 0 |a Kerja sama Indonesia-Malaysia dalam pengelolaan perbatasan di Kalimantan/  |c editor, Humphrey Wangke 
250 # # |a Cetakan pertama 
264 # 1 |a Jakarta :  |b Yayasan Pustaka Obor Indonesia,  |c 2017 
300 # # |a xxii, 145 halaman ;  |c 23 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
500 # # |a Indeks 
504 # # |a Bibliografi: halaman 130-133 
520 3 # |3 Sebagai dua negara yang bertetangga dekat,Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak perbatasan, baik darat maupun laut. Sebagai konsekuensinya, kedua negara menghadapi berbagai masalah perbatasan yang perlu dikelola secara benar. Masalah utama yang dihadapi adalah perdagangan ilegal yang dampaknya merugikan Indonesia secara ekonomi, Sosial maupun keamanan. Penelitian yang dilakukan di Entikong Kalimantan Barat dan Tanjungselor kalimat yang saling menguntungkan dalam pengelolaan perbatasan kedua negara. Meningkatnya anggaran pengelolaan perbatasan IndonesiaDari 9,6 triliun pada tahun 2015 menjadi 16,5 triliun pada tahun 2012 masih belum memadai karena itu berarti pemerintah baru bisa membangun 187 kecamatan dari 77 delapan kecamatan yang berada di perbatasan. Untuk mengimbangi kekurangan ini, Indonesia perlu mendorong Malaysia agar secepatnya menyelesaikan permasalahan di perbatasan karena menyangkut kepentingan kedua negara. 
650 # 4 |a Indonesia  |x Politik luar negeri 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 202000103140342 
999 # # |a 22479/DM/D/2018