Summary: |
Ancaman dari pada kejahatan atau tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di Indonesia sudah pada tingkat yang memprihatinkan, dan apabila digambarkan, maka tingkat ancamamnya sudah tidak pada tingkat ancaman minor, moderat ataupun serius, melainkan sudah pada tingkat ancaman kritis. Hal tersebut terlihat dari luas persebaran tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi diseluruh wilayah negara kesatuan republic Indonesia (NKRI), serta jumlah (kuantitas) barang bukti yang ditemukan di lapangan dan disita terdapat berbagai jenis narkotika termasuk narkotika jenis baru (new psychoactive substances) yaitu selain jenis-jenis narkotika dan psikotropika yang sudah diatur ke dalam daftar sebagaimana diatur dalam konveksi internasional maupun ke dalam undang-undang. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di Indonesia telah menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, kalangan professional, selebritis, birokrat, pejabat public, penegak hukkum bahkan oknum prajurit TNI. Aparat penegak hukum maupun prajurit TNI yang diharapkan menjadi teladan masyarakat sangat diharapkan menjadi contoh dan teladan atau panutan di masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika apalagi TNI merupakan institusi yang menerapkan kedisplinan dan ketaatan pada hukum yang sangat tinggi pada personelnya.
|