Himpunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, tentang ketenegakerjaan : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 dan penjelasannya serta peraturan terkait lainnya

Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dime...

Full description

Corporate Authors: Indonesia (-)
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta : Bhuana Ilmu Populer , 2017
Edition: Cetakan ke- 2
Subjects:
LEADER 02149cam a2200337 a 4500
001 INLIS000000000792693
005 20180328122241.0
006 a####g######000#0#
007 ta
008 180214t2017####jki####g######000#0#ind##
020 # # |a 978-602-394-445-3 
035 # # |a 0010-1217001927 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 344.01  |2 [23] 
084 # # |a 344.01 IND h 
110 1 # |a Indonesia 
240 # 0 |a Undang-undang, dsb. 
245 1 0 |a Himpunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, tentang ketenegakerjaan : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 dan penjelasannya serta peraturan terkait lainnya /  |c Tim Redaksi BIP ; editor, Saptono Rahardjo 
250 # # |a Cetakan ke- 2 
264 # 1 |a Jakarta :  |b Bhuana Ilmu Populer,  |c 2017 
264 # 4 |c ©2017 
300 # # |a 454 halaman ;  |c 19 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
520 # # |a Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaian. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetap juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komperehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. 
650 # 4 |a Ketenagakerjaan  |x Undang-undang dan peraturan 
700 0 # |a Saptono Rahardjo  |e editor 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201700103022817 
990 # # |a 201700103022816