Skip to content
  • Tentang IOS
  • Join Us
  • Hubungi Kami
  • Organisasi Mitra
  • Akun Anda
  • Keluar
  • Masuk
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Lanjutan
  • Cari
  • Ternyata penyidik pembantu kep...
  • Preview
  • Koleksi Nasional
  • Sitasi Cantuman
  • Kirim via Email
  • Ekspor Cantuman
    • Export to RefWorks
    • Export to EndNoteWeb
    • Export to EndNote
  • Favorit
Cover Image

Ternyata penyidik pembantu kepolisian negara Republik Indonesia mempunyai kewenangan terbatas (dalam kajian hukum acara pidana)

Tersimpan di:
Main Author: Arief Basuki, M. (-)
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Banjarmasin Mabra Publishing , 2016
Edition: Cet. 2
Subjects:
Hukum acara pidana
  • Lokasi
  • Deskripsi
  • Preview
  • Tampilan Petugas

Lihat Juga

  • Ternyata penyidik pembantu kepolisian negara republik Indonesia mempunyai kewenangan terbatas ( dalam kajian hukum acara pidana)
    oleh: M.Arief Basuki
    Terbitan: (2016)
  • Per UU Hukum Pidana Formil Yang Banyak Tersebar Diluar KUHP Tidak Mengenal dan Tidak Memberi Kewenangan Kepada Penyidik Pembantu Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Umum Tertentu
    oleh: Arief BasukiM
    Terbitan: (2016)
  • Salah kaprah dalam penyitaan Aset-aset Milik Negara/Daerah pada penanganan perkara Tindak Pidana : (dalam kajian Hukum Acara Pidana)
    oleh: Arief Basuki, M.
    Terbitan: (2016)
  • Per UU hukum pidana formil yang banyak terbesar diluar KUHAP tidak mengenal dan tidak memberi kewenangan kepada penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum tertentu
    oleh: M. Arief Basuki
    Terbitan: (2016)
  • Sisi lemah hasil penyidikan penyidik badan narkotika nasional (BNN) ( dalam kajian hukum acara pidana )
    oleh: M. Arief Basuki
    Terbitan: (2016)

Opsi Pencarian

  • Sejarah Pencarian
  • Pencarian Lanjut

Temukan Lebih Banyak

  • Penelusuran Katalog
  • Penelusuran Alfabetis

Butuh Bantuan?

  • Tips Pencarian
  • Admin
  • Hubungi Kami
© 2025 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Loading...