Item Description: |
Dilengkapi : Keputusan Menteri Keuangan RI no. 638/KMK.04/1994 tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, SE-47/PJ-4/1995 penegasan tentang pengkreditan fiskal luar negeri, keputusan Meteri Keuangan RI no. 598/KMK.04/1994, keputusan Menteri Keuangan RI no. 600/KMK.04/1995 tentang perubahan keputusan Menteri Keuangan RI no. 598/KMK.04/1994 tentang pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan tertentu, SE-40/PJ.4/1995 tentang pemotongan PPh pasal 21 atas pembayaran THT-taspen
|