Summary: |
Tujuan penulisan tesis ini diantaranya adalah: mengetahui pendapat para ahli tentang konsep keadilan dan kesederhanaan dalam peraturan perpajakan, menjelaskan dan menganalisis dasar filosofi atau the spirit of the law peraturan PPh atas penghasilan dari tansaksi penjualan saham di bursa efek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan meninjau langsung ke BEJ untuk melihat lebih dekat transaksi surat beharga, mempelajari semua mekanisme transaksi, informasi yang diolah serta proses pemitingan PPh atas penghasilan dari proses transaksi. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan beberapa hal: untuk azas kesederhanaan, pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah sederhana karena wajib pajak tidak menghitung besarnya keuntungan atau kerugian dari penjualan sahamnya. Setiap ada transaksi penjualan saham, maka dikenakan tarif 0,1%. Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran pungutan pajak oleh PT BEJ ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro maka perlu diklarifikasi penyebab keterlambatan tersebut. Jika kesalahan itu diakibatkan oleh pialang, maka sanksi yang dijatuhkan kepada BEJ tidak tepat.
|