PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 24/PID/ PRA/ 2018/ PN.JKT.SEL. DAN PUTUSAN NOMOR : 117/ PID.PRAP/ 2017/PN.JKT.SEL. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA OLEH HAKIM
Daftar Isi:
- Ketentuan mengenai objek praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam perkembanganya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Yang ditambahkan sebagai objek praperadilan yang baru yang dimasukan didalam Pasal 77 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji Putusan Praperadilan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN. Jkt. Sel. Dan Putusan Nomor: 117 /Pid.Prap/2017/PN. Jkt. Sel. Tentang penetapan tersangka oleh hakim. Kedua putusan ini berkaitan dengan ketentuan objek praperadilan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan melalui perundang – undangan dan pendekatan pada kasus serta segala sumber yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hakim dalam putusan ini tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka yang mempunyai wewenang hanyalah penyidik serta yang berhak untuk menetapkan P-21 hanyalah jaksa bukan melalui putusan praperadilan, meskipun hakim dalam putusanya mengabulkan permohonan praperadilan tersebut, dalam putusannya hakim telah melampaui batas kewenagannya di dalam memutus perkara praperadilan tersebut sehingga putusan tersebut tidak bisa dijalankan sehingga putusan ini membuat ketidakpastian hukum serta tidak adanya upaya hukum yang dapat dilakukan baik pemohon dan termohon.