TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENCEMARAN LINTAS BATAS (HAZE POLLUTION) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Daftar Isi:
- Skripsi ini menganalisis tentang tanggung jawab Indonesia kepada negara tetangga yang terkena dampak polusi asap yang telah terjadi sejak tahun 1997 dan telah menjadi masalah pada tahp regional. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab dan dampak yang ditimbulkan oleh kabut asap, untuk mengetahu pertanggung jawaban serta upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia untuk mencegah terjadiya polusi kabut asap dalam lingkup nasional. Manfaat dari skripsi ini adalah untuk memberikan refernsi, dapat menjadi sumber informasi, dan sebagai sumbangan pemikiran baru khususnya dibidang hukum internasional dan hukum lingkungan internasional serta bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca khususnya mahasiswa. Temuan yang diperoleh dalam skripsi ini bahwa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Indonesia sebagai negara yang menyebabkan polusi kabut asap adalah berupa restitusi, kompensasi, dan pemuasan (satisfaction) sesuai dengan pasal 35-37 Draft articles on responbility of state dor internationally wrongful act. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa tanggung jawab pemerintahan Indonesia hanya pemuasan (satisfaction) yaitu berupa perminataan maaf yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. Sejak diratifikasinya AATHP maka pemerintahan Indonesia berkewajiban untuk bertanggung jawab atas polusi kabut asap yang terjadi dan menjadi tanggung jawab Bersama negara anggota ASEAN. Karena itu Indonesia harus dapat mengimplikasi peraturan-peraturan internsional dalam hal mengatasi kabut asap.