Daftar Isi:
  • Kreditor separatis merupakan kreditor yang mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditor lainnya dalam hal pelunasan hutang, hal ini disebabkan jaminan kebendaan yang di berikan oleh debitor kepada kerditor separatis. Dalam hal debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, kreditor tetap dapat melaksanakan eksekusi atas pelunasan hutang yang dimiliki debitor seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dalam praktenya, pada putusan Mahkamah Agung No. 158/Pdt.sus/2011 kreditor separatis merasa dirugikan terhadap adanya putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga dalam hal eksekusi harta pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakkan hukum kreditor separatis atas peluasan hutang debitor pailit yang dijatuhi putusan pailit. Metode penelitian yang dilakukan yuridis normatif yang didukung dengan studi kasus putusan. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa masih belum ada jaminan hukum pasti bagi kreditor separatis.