PENGECUALIAN PRINSIP MOST FAVOURED NATION (MFN) DALAM PERJANJIAN PERDAGANGAN LINTAS BATAS (BORDER TRADE AGREEMENT/ BTA) ANTARA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA
Daftar Isi:
- Skripsi ini menganalisis Perjanjian Perdagangan Lintas Batas Negara (Border Trade Agreement/BTA) antara Indonesia dan Malaysia tahun 1970. Keuntungan Perjanjian tersebut antara lain berupa pembebasan pajak dan cukai terhadap barang-barang dangang yang masuk ke wilayah perbatasan kedua Negara. Manfaat ini tidak dijumpai dalam perjanjian Perdagangan Internasional lainnya seperti AFTA (Asean free Trade Agreement). Sebaliknya dalam World Trade Organization (WTO) memiliki kewenangan untuk mengatur perdangan manusia berdasarkan prinsip, inter alia,most Favoured nation (MFN) yang mengharuskan semua Negara anggota untuk memberikan perlakuan yg sama (non-diskriminatif) terhadap semua negara anggota WTO lainnya. Masalah yang di ajukan dalam skripsiini adalah berkaitan dengan posisi perjanjian perdagangan lintas batas Negara menurut WTO yang dinilai kontradiktif terhadap prinsip Most Favoured Nation .Tipe penelitian dalam tulisan ini normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statuta), historis komparatif, dan analisa kritis. Lokasi penelitian adalah Palembang dan Jakarta untuk melakukan studi dat sekunder di kepustakaan di Kementrian Luar Negeri RI, Perpustakaan Daerah Sumatera Selatan di Palembang , dan Perpustakaan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya. Wawancara dengan para diplomat untuk mendapakan data primer. Semua data yang diperoleh dianalisa secara deskriptif kualitatif. Temuan yang diperoleh bahwa Perjanjian Perdagangan Lintas Batas Negara (BTA) antara Indonesia dan Malaysia tidak bertentangan dengan prinsip Most Favoured Nation dalam WTO. Karena BTA termasuk dalam klausula pengecualian dari prinsip Most Favoured Nation dalam WTO. Karena BTA termasuk dalam klausula pengecualian dari prinsip MFN, Seperti Frontier Traffic yang diatur dalam Pasal 24 GATT. Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa BTA adalah bentuk pengecualian dari prinsip MFN karena bagian dari Frontier Traffic. Selanjutnya BTA hanya diberlakukan antara pendudukan perbatasan di kedua wilayah Negara dengan beberapa ketentuan seperti titik-titik perdagangan dan jumlah maksimal transaksi yang diperbolehkan. Seperti produk Malaysia yang diizinkan adalah produksi industri sederhana. Sedangkan dari Indonesia adalah produk-produk agraris. Perjanjian ini sudah tidak sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi di kedua Negara. Karena itu perlu diperbaharui.