IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI KEBERSIHAN DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pada bulan Desember 2013 Hingga Februari 2014. Adapun ketertarikan penulis untuk melakukan penelitian ini terhadap masalah ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Retribusi Kebersihan dan Faktor-faktor apa saja yang menghambat pencapaian target yang telah ditetapkan. Dalam penelitian ini, penulis memerlukan data primer berupa penyebaran angket dan observasi langsung dilapangan dan data skunder berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan implementasi kebijakan retribusi kebersihan. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan aktifitas berdagang/usaha yang menjadi sasaran wajib retribusi dan dikenakan tarif retribusi kebersihan, yang berjumlah 1.018 sasaran, karena populasi terlalu banyak, kemudian peneliti dalam pengambilan sampel berdasarkan rumus slovin hingga pada akhirnya di dapati jumlah responden dalam penelitian ini yaitu berjumlah 91 orang dengan menggunakan Teknik Random Sampling yaitu keseluruhan populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih, caranya adalah dengan secara acak. Berdasarkan pengelolaan data dapat disimpulkan bahwa dalam Implementasi Kebijakan Retribusi Kebersihan dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kategori kurang maksimal (64,15%), dengan alasan belum adanya sosialisasi tentang kebijakan retribusi kebersihan dan kurangnya koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan masyarakat (pedagang/usaha). Serta masih adanya beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pemungutan retribusi kebersihan diantaranya wajib retribusi tidak berada ditempat pada saat pemungutan retribusi kebersihan, masih ada wajib retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah belum dikenakan pungutan sehingga berdampak terhadap realisasi retribusi kebersihan dari target yang telah ditetapkan dan petugas pemungut retribusi kebersihan dalam melakukan tugasnya tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Kemudian dalam pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 sepenuhnya masih belum dapat dilaksanakan artinya proses pemberian sanksi belum terlaksana dengan tegas.