PEMIKIRANFIQIH SYEKH ABDUL HALIM HASAN (1901-1969 M) TENTANGAYAT-AYAT MUNÂKAHAT DALAM KITAB TAFSIR AHKÂM
Main Author: | SUCI RAMADHONA, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/29610/1/DISERTASI%20SUCI%20RAMADHONA%20OK%203.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/29610/2/BAB%20IV%20OK%20DISERTASI.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/29610/ |
Daftar Isi:
- Ayat Ahkam merupakan ayat-ayat yang mengkaji secara spesifik tentang hukum.Tentu para mufassir memiliki pemikiran yang berbeda dalam memahami hukum pada ayat tersebut, sehingga terkadang mengarahkannya pada mazhab yang dianut oleh mufassir. Berbeda dengan Syekh Abdul Halim Hasan, sebagai seorang mufassir beliau memiliki cara yang berbeda dengan pendahulunya. Dari perbedaan itu melahirkan pemikiran yang unik. Rumusan masalah penelitianini adalah pertama, Bagaimana karateristik penafsiran Syekh Abdul Halim Hasan tentang ayat-ayat munakahat dalam kitabnya Tafsir Ahkam ?Kedua, Apa keistimewaan metodologi penafsiran hukum Syekh Abdul Halim Hasan tentang ayat-ayat munakahat dalam Kitabnya Tafsir Ahkam?Ketiga, Apa pengaruh pemikiran Syekh Abdul Halim Hasan terhadap pemikiran hukum masyarakat Sumatera Utara? Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplor produk pemikiran fiqih ulama nusantara agar dapat diaplikasikan dalam konteks masyarakat Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library reseach) yang sifatnya kualitatif analitik melalui pendekatan historical approach (pendekatan sejarah). Data penelitian ini dengan kajian teks kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-analitik. Yaitu mengemukakan genealogi fiqih dan tafsir (hukum) baik dari historisitas, aliran mazhab, dan thuruq istikhrajul dan tatbiqahkam-nya dengan menganalisa produk-produk fiqih dalam kitabnya Tafsir Ahkam. Hasil penelitian disertasi ini adalah pertama, Abdul Halim Hasan memiliki penafsiran hukum yang moderat. Tampak ketika menguraikan persoalan fiqih, beliau mengemukakan pendapat para ulama/imam mazhab tanpa ta’ashub pada mazhab tertentu. Kedua, metodologi penafsiran hukum Syekh Abdul Halim Hasan menggunakan metode riwayah dan dirayah, dengan memberikan perhatian yang serius pada metode riwayah. Ketiga, pemikiran hukum Syekh Abdul Halim Hasan sangat berpengaruh terhadap pemikiran hukum masyarakat Sumatera Utara. Kehadiran kitab Tafsir Ahkam ini memberikan kontribusi untuk memahami pesanpesan hukum dalam al-Qur’an khususnya hukum perkawinan. Dengan demikian, Syekh Abdul HalimHasan memahami betul kaidah-kaidah tafsir,serta metodologi istikhrajul ahkam-nya sehingga menghasilkan produk fiqih yang fleksibel. Kata Kunci: Abdul Halim Hasan, ayat-ayat munakahat, Tafsir Ahkam