PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BERAT FOCO TRUNK ANTARA PENYEWA DENGAN PT. CAHAYA PUTRI AGUNG PEKANBARU
Main Author: | Laila Luthfiah Pohan, - |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/27880/1/GABUNG%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27880/2/BAB%20IV.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/27880/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Skripsi ini berjudul ”PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BERAT FOCO TRUNK ANTARA PENYEWA DENGAN PT. CAHAYA PUTRI AGUNG PEKANBARU” Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat berat foco truk menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam perusahaan untuk sebuah pembangunan. Dalam hal ini alat berat foco truck PT. Cahaya Putri Agung menyediakan sewa menyewa alat berat foco truck menjadi penelitian dalam penulisan ini. Sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu di sanggupi pembayaran. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat berat foco truck antara penyewa dengan PT. Cahaya Putri Agung Pekanbaru, dan Bagaimana penyelesaian sengketa dari perjanjian sewa menyewa alat berat foco truck pada PT. Cahaya Putri Agung Pekanbaru. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang langsung mengumpulkan data ke lokasi penelitian terhadap penerapan aturan hukum pada masyarakat, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan data adalah observasi atau pengamatan, wawancara, dan studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa Pelaksanaan Perjanjian Sewa menyewa Alat Berat Foco Truck Antara Penyewa Dengan PT. Cahaya Putri Agung belum terlaksana sebagaimana perjanjian yang tertuang di dalam surat perjanjian sewa menyewa di dalam surat perjanjian pada pasal 2 dan 4 masih belum maksimal dengan adanya pengikat perjanjian sewa-menyewa tidak seimbang antara penyewa dengan pemilik alat berat PT. Cahaya Putri Agung yang masih lemah di dalam perjanjian, di hak dan kewajiban sewa-menyewa, harga sewa, waktu dan kesepakatan tentang kerugian yang terjadi selama dalam masa sewa, dan Penyelesaian sengketa perjanjian sewa-menyewa alat berat foco truck antara penyewa dengan PT. Cahaya Putri Agung adalah dengan melakukan penyelamatan penyewa (musyawarah), penyelesaian biaya-biaya dan penyelesaian melalui pengadilan.