Analisis Implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Wewenang Gampong (Studi pada Gampong Tangkeh Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat)
Main Author: | EDAR WITA, NIM : 07C20201034 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.utu.ac.id/186/1/BAB%20I_V.pdf http://repository.utu.ac.id/186/ http://utu.ac.id/ |
Daftar Isi:
- Melihat lembaga pemerintahan gampong yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di gampong, keuchik beserta perangkat gampong dan Tuha Peut harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mengingat bahwa pemerintah gampong merupakan suatu organisasi, maka organisasi itu haruslah sederhana dan efektif serta memperhatikan dan mengingat kenyataan masyarakat setempat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana implementasi Qanun nomor 5 tahun 2003 tentang wewenang gampong di gampong Tangkeh, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat dan Kendala apa sajakah yang dihadapi dalam penerapan Qanun nomor 5 tahun 2003 tentang wewenang gampong di gampong Tangkeh, Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan Kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer data sekunder. Sedangkan teknik analisa data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara teknik pengolahan datanya ialah reduksi data, penyajian data dan verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Selama ini Gampong Tangkeh implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam hal pelaksanaan wewenang gampong, belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan di gampong berjalan secara alamiah sesuai dengan kebutuhan, tidak terstruktur dan sistematis. Faktor tidak tersedianya infrastruktur seperti kantor merupakan salah satu penyebab tidak berjalannya qanun tersebut di gampong Tangkeh. Selain itu, tidak adanya sosialisasi dari pihak kecamatan tentang qanun tersebut, sumber daya manusia pemerintah gampong yang belum memadai serta rendahnya patisipasi pemerintah gampong dalam melaksanakan qanun nomor 5 tahun 2003 merupakan faktor lain yang menyebabkan implementasi qanun tersebut tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.