TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA NOMOR: 90/Pid/B/2015/PN.Mbn TENTANG TINDAK PIDANA PERAMPOKAN DISERTAI PEMBUNUHAN DI DESA MERSAM MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Main Authors: HANISAH, SHP151867, Ramlah, Ramlah, Adawiyah, Robi'atul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2876/1/HANISAH%20-%20hanisah%20hanisah.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2876/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum dalam tindak pidana perampokan disertai pembunuhan dalam perkara putusan No: 90/Pid/B/2015/PN.Mbn dan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana perampokan disertai pembunuhan dalam perkara putusan No: 90/Pid/B/2015/PN.Mbn. bagaimana tindak pidana perampokan disertai pembunuhan menurut hukum positif dan hukum islam, skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pelenitiian yang dilakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama, pertama Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perampokan disertai pembunuhan didasarkan pada pertimbangan yuridis atau perangkat Perundang-undangan yang mengaturnya seperti surat dakwaan, alat bukti, dan pertimbangan, sosiologis atau hal-hal yang sifatnya sosial kemasyarakatan dari si terdakwa seperti dari hal-hal yang meringankan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan terdakwa.hal ini akan dirasa cukup adil meskipun tidak selalu memenuhi rasa keadilan semua pihak. Dan yang kedua analisis yuridis putusan Hakim Nomor: 90/Pid/B/2015/PN.Mbn tindak pidana perampokan disertai pembunuhan, ini membahas bagaimana analisis putusan Hakim tentang putusan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum telah memberi tiga dakwaan pertama primair, subidair, dan lebih subsidair, Majlis Hakim ini menimbang semua unsur-unsur dan memutuskan dengan putusan yang sesuai dengan dakwaan primair pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang mana dijatuhkan Hukuman 18 (delapan belas tahun penjara). menurut saya putusan ini sudah pas dengan KUHP di Indonesia, diatas sudah dijelaskan oleh Hakim karna tujuan dari pemidanaan adalah bukan bersifat balas dendam, melainkan sebagai koreksi dan pembelajaran bagi terdakwa atas kesalahannya, sehngga terdakwa dikemudian hari dapat memeperbaiki prilakunya dan tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana serta dapat diterima bahkan berupa bagi masyarakat, selain itu juga diharapkan agar masyarakat lain menjadi takut atau jera untuk melakukan kejahatan.