HUKUM OPERASI KELAMIN (MENURUT PANDANGAN JAWATANKUASA MUZAKARAH KEBANGSAAN ISLAM MALAYSIA) DALAM TINJAUAN MAQASID SYARIAH

Main Authors: MUHAMAD ARIF NABIL BIN ADZIMAT, SPM 103170027, Hidayati, Rahmi, Alhusni, Alhusni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjambi.ac.id/2338/1/SKRIPSI%20MUHAMAD%20ARIF%20NABIL%20BIN%20ADZIMAT%20NIM%20%20SPM%20103170027%20-%20ARIF%20NABIL.pdf
http://repository.uinjambi.ac.id/2338/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Muzakarah Kebangsaan Islam Malaysia sama ada ia selaras dengan tinjauan Maqasid alSyari‟ah atau sebaliknya. Untuk menjawab permasalahan di atas, pengkaji menggunakan metode jenis kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, pendekatan yuridis dan empiris, dengan instrumen pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak yang berwenang, dokumentasi berupa kitab, buku, jurnal, skripsi dan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam dunia kedokteran dikenal 3 bentuk operasi alat kelamin yaitu operasi penggantian jenis kelamin, operasi perbaikan atau penyempurnaan jenis kelamin, dan operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda. Di Malaysia, Jawatankuasa Muzakarah Kebangsaan mengharamkan operasi pertukaran alat kelamin dilakukan oleh golongan transeksual karena operasi ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dasar penetapan hukum yang digunakan adalah melalui dalil-dalil al-qur‟an, hadith serta kaidah-kaidah fiqh yang berkaitan. Sedangkan operasi perbaikan/penyempurnaan kelamin hukumnya harus, karena untuk mempertegas dan memperjelas alat kelamin yang sudah ada tetapi kurang sempurna. Dasar penetapan hukum yang digunakan yaitu Al-Qur‟an, Maslahah Mursalah dan kaidah-kaidah fiqh. Dengan begitu apabila ditinjau dari sudut maqasid syariah, maka hasil penelitian yang dapat diambil dalam p andangan hukum jawatankuasa muzakarah kebangsaan berkenaan operasi terhadap alat kelamin merangkumi segala maqasid yang ada seperti memelihara agama, jiwa dan akal, keturunan dan harta. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan landasan bagi penelitian lanjutan, dan mampu memperkaya wacana intelektual bagi pribadi muslim dan masya rakat luas tentang hukum dari operasi terhadap alat kelamin.