PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN DI LUBUK LARANGAN MENURUT HUKUM ADAT DI DESA SENAMAT KEC. PELEPAT KAB. BUNGO
Main Authors: | RUDI HIDAYAT, SHP151889, Gani, Ruslan Abdul, Usman HI, Usman HI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/2268/1/SHP151889_RUDI%20HIDAYAT_HUKUM%20PIDANA%20ISLAM%20-%20win%20aramico.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/2268/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ikan Di Lubuk Larangan Menurut Hukum Adat Desa Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Pencurian merupakan tindak pidana, yang hal ini disebutkan dalam KUHP dirumuskan sebagai tindakan mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan tujuan memilikinya secara melanggar hukum. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian ikan di Lubuk Larangan menurut hukum adat desa Senamat kec. Pelepat kab. bungo. Skripsi ini menggunakan pendeketan yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sebagai tujuan antaranya adalah untuk mengetahui apa faktor terjadinya tindak pidana pencrurian ikan di Lubuk Larangan, untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pencurian ikan di Lubuk larangan menurut hukum adat, dan untuk mengetahui apa saja kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ikan di Lubuk Larangan secara hukum adat di desa Senamat kecamatan pelepat kabupaten Bungo. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama, faktor terjadinya pencurian adalah kealalaian masyarakat dan niat ketertariakan si pelaku dan prilaku penyimpangan sosial yang dilakukan oleh individual maupun kelompok. Kedua, penyelesaian secara hukum adat memiliki beberapa bentuk penyelsaian yaitu: aduan/laporan, pemanggilan, dan sanksi denda secara hukum adat berupa seekor kambing dan selemak manisnya. Ketiga, kendala yang ditemui dalam penyelesaian secara hukum adat yaitu: rendahnya pemahaman individu dalam adat dan dominasi hukum pidana formil.