Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Kematian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (Analisa Putusan No. 1140/Pid.Sus/2015/Pn.Jkt.Tim )

Main Author: Chaerul Anwar, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5890/1/COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5890/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5890/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5890/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5890/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5890/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5890/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5890/
Daftar Isi:
  • CHAERUL ANWAR, 2013020064, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TABRAK LARI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (Analisa Putusan No. 1140/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim ). Semakin bertambahnya jumlah kendaraan menyebabkan semakin banyak pula para pengguna jalan raya. Kendaraan sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan. Perkembangan pengetahuan dan teknologi dibidang transportasi dan lalu lintas tersebut tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi menimbulkan dampak negatif pula seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas darat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan kematian yang dilakukan dengan kealpaan dan mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana tabrak lari di Polres Jakarta Timur. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum deskriptif (descriptive legal study) bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap keadaan hukum yang berlaku ditempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian Tidak adanya rasa tanggungjawab dari pelaku kecelakaan lalu lintas terhadap korban seperti yang dilakukan Julio Jonathan Manopo terhadap Lauw Njoek Lian, yang menyebabkan perbuatan tersebut dikatakan tabrak lari yang mengakibatkan kematian. Kecelakaan lalu lintas disebakan oleh dua faktor yaitu intern dan ekstern. Di antara faktor-faktor tersebut faktor intern (pengemudi) yangmerupakan faktor yang paling menentukan. Hal tersebut terjadi karena adanya kecerobohan atau kealpaan pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya, kecerobohan pengemudi tersebut tidak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Namun faktor ektern juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu faktor jalan dan alam. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan kematian berdasarkan KUHP dan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UULLAJ baru bisa dipertanggungjawabkan apabila telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. UULLAJ sebagai lex specialis terhadap tindak pidana tabrak lariyang mengakibatkan kematian yang melanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya orang perorang tetapi juga korporasi, inilah yang membedakan Undang-undang Lalu Lintas dengan KUHP terkait dengan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan kematian