Sistem Penunjang Keputusanpemilihan Penerima Beras Miskinmenggunakanmetode Simple Additive Weighting (Saw)Bebasis Web (Studi Kasus Kelurahan Kunciran Indah)

Main Author: Sumardi, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/3544/1/FILE%20COVER.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3544/2/BAB%20I.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3544/3/BAB%20II.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3544/4/BAB%20III.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3544/5/BAB%20IV.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3544/6/BAB%20V.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3544/7/Jurnal.docx
http://eprints.unpam.ac.id/3544/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Raskin (BerasMiskin) merupakan subsidi pangan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Tujuan pelaksanaan raskin ini yaitu untuk membantu keluarga miskin agar memperoleh subsidi beras miskin sebagai bagian dari upaya program pemerintah untuk perlindungan social masyarakat. Oleh karena itu dibuatlah suatu system pendukung keputusan yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau sebuah perusahaan. Dalam system pengambilan keputusan ini menggunakan perhitungan Fuzzy Multiple Attribute Decision Making (FMADM) dan metode yang digunakan adalah Metode Simple Additive Weighting (SAW) disebut metode penjumlahan terbobot dari ranting pada setiap alternatife pada semua atribut. Penelitian ini bertujuan untuk membangun sebuah system pendukung keputusan dengan menggunakan Metode Simple Additive Weighting (SAW) dalam seleksi calon penerima beras untuk keluarga miskin (Raskin) dengan menentukan criteria dan alternative sehingga tidak akan terjadi kecurangan dalam penentuaanya. Hasil penelitian menunjukkan dengan adanya system pendukung keputusan diharapkan dapat membantu dalam menentukan calon penerima raskin dengan tepatdan efisien dari hasil rekomendasi nilai tertinggi yang berhak memperoleh Raskin, sehingga tidak akan terjadi kecurangan dalam penentuannya. Kata Kunci : SPK, SAW, FMADM, Raskin, Kriteria