PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP JASA PENGIRIMAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Analisis Putusan Nomor 21/ BPSK-Tangsel/XI/2016)
Main Author: | IQRA MAHESA, . |
---|---|
Format: | Lainnya NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Pamulang
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unpam.ac.id/1856/1/COVER.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/2/BAB%20I.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/3/BAB%20II.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/4/BAB%20III.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/5/BAB%20IV.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/6/BAB%20V.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/7/DAFTAR%20PUSTAKA.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/8/LAMPIRAN.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/9/JURNAL.docx http://eprints.unpam.ac.id/1856/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK IQRA MAHESA, 2012020629, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP JASA PENGIRIMAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Analisa Putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Tangerang Selatan Nomor 21/ BPSK-Tangsel/XI/2016). Di era globalisasi Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Salah satu konsiderans Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat UUPK ditegaskan dalam pasal 40 ayat (1) UUPK, bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat di identifikasi beberapa hal sebagai berikut :Apakah dan bagaimanakah perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen menurut undang undang no 8 tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa konsumen dapat melindungi dan/ atau mewujudkan hak dan kewajiban konsumen serta putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Tanggerang Selatan Nomor 21/BPSK-Tangsel/XI/2016 sesuai dengan rasa keadilanUpaya perlindungan konsumen di indonesia didasarkan kepada sejumlah azas yang telah diyakini dapat memberikan arahan dalam implementasinya ditingkat praktis. Berdasarkan Undang-Undang perlindungankonsumen terdapat 5 asas perlindungan konsumen yang diatur dalam pasal 2.Pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ jasa yang tersedia dalam masayarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri dan keluarga, orag lain, maupun mahluk hidup lain, dan tidak untuk dipergandakan definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen adalah end user / pengguna terahir, tanpa si konsumen merupakan si pembeli dari barang dan/atau jasa tersebut Dalam berusaha melindungi konsumen pemerintah membentuk undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang ditujukan untuk melindungi konsumen pasal-pasal tersebut antara lain: Upaya perlidungan konsumen terdapat dalam pasal 8 penyelesaian sengketa terdapat dalam pasal 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28 dan Pasal 45 Badan yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen terdapat dalam bab ke-7 hingga bab ke-9 Ketentuan sanksi terdapat dalam pasal 60,61,62,63 keputusan majelis hakim menurut penulis sudah sangat mencerminkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak hal ini dapat dilihat dari majelis hakim yang menolak sebagian permohonan para termohon dan mengabulkan sebagiannya lagi yang berupa ganti kerugian baik materill maupun immaterill kepada termohon