Implementasi fatwa DSN-MUI NO: 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah (studi kasus di PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Jakarta )
Main Author: | Fathimah Az-Zahra |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Wakaf produktif terus berkembang seiring dengan perkembangan sistem perekonomian dan pembangunan yang lazim memunculkan inovasi-inovasi baru, salah satu perkembangannya yaitu wakaf manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa syariah, hal ini didukung dengan munculnya Fatwa DSN-MUI tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, dan PT. Asuransi Jiwa CAR ikut serta mengeluarkan produk wakaf polis. Studi ini bertujuan untuk menganalisis apakah akad yang digunakan, wa?ad mulzim untuk wakaf, batasan wakaf manfaat asuransi, ikrar wakaf, ujrah akumulatif, model pengelolaan, dan penyelesaian sengketa pada produk CAR Wakaf Sakinah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak, dengan menggunakan tolak ukur fatwa DSN-MUI tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif, kemudian di dalam penelitian hukum (normatif) menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach), adapun teknik pengumpulan data dengan melakukan kajian dengan cara studi pustakaan/studi dokumen dan studi lapangan yaitu wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk CAR Wakaf Sakinah termasuk jenis wakaf polis, untuk wakaf polis masih belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa, karena produk ini asuransi jiwa syariah non saving jadi hanya mewakafkan manfaat asuransi, oleh sebab itu peserta dengan ahli waris melakukan pelepasan hak sebesar paling banyak 45% dari manfaat meninggal polis untuk diwakafkan atas nama peserta, hal ini tertera pada lampiran pelepesan hak. Akad yang digunakan pada produk ini adalah tabarru?, wakalah bil ujrah, dan mudharabah untuk mengelola investasi dana tabarru?, sedangkan untuk wakaf manfaat asuransi menggunakan hibah wasiat, adapun batasan wakaf pada CAR Wakaf Sakinah telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 106. Yang mana ahli waris sudah janji akan melepaskan sebagian hak dari manfaat asuransi untuk diwakafkan maksimal 45% kepada nazhir wakaf uang yang ditunjuk, dan sertifikat ikrar wakaf akan diterbitkan oleh Lembaga Wakaf atas nama peserta setelah perusahaan telah memberikan harta wakaf tersebut, yakni setelah peserta meninggal dunia.