PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN DALAM PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 13 TAHUN 2013 OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM, PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN
Main Author: | GARIS, REGI REFIAN |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Galuh Ciamis
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/2738 https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/2738/2370 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pengelolaan Penerangan Jalan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 tahun 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran masih belum optimal. Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengelolaan penerangan jalan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 tahun 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran; 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam pengelolaan penerangan jalan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 tahun 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran?; 3) Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengelolaan penerangan jalan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 13 tahun 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data sebanyak 18 orang. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dengan beberapa cara yaitu studi pustaka (literature study), studi lapangan (wawancara dan observasi). Teknik pengelolaan data kualitatif. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian diketahui, sebagai berikut: 1) Pengelolaan penerangan jalan secara umum belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pendapat informan yang menyatakan belum dilaksanakan dengan baik sebesar 64.23% dan yang menyatakan baik sebesar 35.72%. 2) Terdapat hambatan-hambatan dalam pengelolaan penerangan jalan belum dilaksanakan dengan baik yang sesuai dengan beberapa tahapan yang ditetapkan. 3) Dilakukan upaya dalam pengelolaan penerangan jalan dengan menyesuaikan dengan beberapa tahapan dalam pengelolaan penerangan jalan umum.