Daftar Isi:
  • Di Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya terdapat lima suku Minangkabau yaitu Suku Piliang, Melayu, Mandahiliang, Caniago, Patopang. Diantara lima suku tersebut ada empat suku yang memiliki datuk/ penghulu lebih dari satu yaitu Piliang, Melayu, Mandahiliang, Caniago. Sebelum suku ini mendirikan penghulu baru mereka hanya dipimpin oleh satu datuk saja. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi, mendeskripsikan dan menguraikan data tentang kepemimpinan baru dalam suku Minangkabau di Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya dilihat dari faktor penyebab didirikannya kepemimpinan baru dalam suku di Minangkabau, dan dampak didirikannya kepemimpinan baru dalam suku di Minangkabau. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perubahan sosial menurut Smelser. Smelser mengatakan bahwa perubahan sosial yaitu keadaan struktural untuk berubah, dorongan untuk berubah, mobilisasi untuk berubah, dan pelaksanaan kontrol. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif, metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam yang melibatkan informan, yaitu 5 orang suku Piliang, 5 orang suku Caniago, 4 orang suku Melayu, 4 orang suku Mandahiliang. Informan dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan metode purposive sampling dimana peneliti menentukan kriteria-kriteria tertentu yang mesti dipenuhi oleh orang-orang yang dijadikan sumber informasi. Dalam penelitian ini digunakan model analisis data dari Miles dan Huberman yaitu melalui tahap reduksi data, penyajian data/ display data, dan mengambil kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab didirikannya kepemimpinan baru dalam suku di Minangkabau di Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya yaitu 1) Konflik antara mamak dan kemenakan, 2) Konflik sengketa lahan antara mamak dengan mamak, 3) Konflik kepemimpinan dalam suku. Kemudian dampak didirikannya kepemimpinan baru dalam suku di Minangkabau di Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya yaitu 1) Hubungan yang tidak baik sesama pemimpin / datuk, 2) Hubungan antara pemimpin dengan anak kemenakan, 3) Pembatasan keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat.