EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN OLEH PERBANKAN SYARIAH DALAM PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH MACET (Studi Pada Bank BNI Syariah Cabang Bengkulu )
Main Authors: | ALPIONITA, YUNNI, Subanrio, Subanrio, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/18206/1/SKRIPSI%20YUNNI%20ALPIONITA.pdf http://repository.unib.ac.id/18206/ |
Daftar Isi:
- Perbankan syariah merupakan salah satu aspek yang diatur dalam fiqh muamalah. Salah satu jaminan kebendaaan yang digunakan oleh perbankan syariah adalah jaminan Hak Tanggungan yang mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Fungsi jaminan hak tanggungan ini juga sebagai perjanjian accessoir dalam melakukan proses eksekusi jaminan dari akad pembiayaan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan upaya penyelamatan dan bagaimana proses eksekusi yang dilakukan oleh Bank BNI Syariah Cabang Bengkulu dalam melakukan penyelesaian pembiayaan murabahah macet. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, lokasi penelitian di Kota Bengkulu, data yang digunakan adalahanalisis kualitatif yaitu data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu data primer dan sekunder yang telah terkumpul dan disusun kembali untuk dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian, yang dilakukan di Bank BNI Syariah Cabang Bengkulu diperoleh bahwa Bank BNI Syariah tidak menerapkan proses Restrukturisasi terhadap nasabah yang telah dieksekusi jaminan Hak Tanggungannya. Bank BNI Syariah secara garis besar sudah menjalankan proses eksekusi jaminan Hak Tanggungan melalui Undang-Undang Hak Tanggungan yang sesuai dengan peraturan perundangan-undnagan yang berlaku dan prinsip-prinsip dalam hukum Islam, namun meskipun eksekusi hak tanggungan merupakan ketentuan yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Perbankan Syariah serta Fatwa DSN-MUI, tetap diharapkan Bank BNI Syariah untuk mengedepankan penjualan dibawah tangan sebagai implementasi kekeluargaan yang menjadi dasar bagi perbankan syariah