PENYELESAIAN DELIK ADAT TEJAMBAR NGICIKKAH JEMAU OLEH MASYARAKAT HUKUM ADAT SERAWAI MELALUI MUSYAWARAH ADAT DI DESA GELUMBANG KECAMATAN KOTA MANNA KABUPATEN BENGKULU

Main Authors: Puspita Zetri, Della, Antory, Royan, Ria, Anggraeni Utami
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17839/1/Skripsi%20Della%20Puspita%20Zetri.pdf
http://repository.unib.ac.id/17839/
Daftar Isi:
  • Penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP tapi masyarakat desa gelumbang menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik. Dalam masyarakt desa gelumbang pencemaran nama baik disebut dengan Tejambar Ngicikkah jemau.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian delik adat tejambar ngicikkah jemau oleh masyarakat hukum adat serawai melalui lembaga musyawarah adat di Desa Gelumbang Kecamatan Kota manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan untuk mengetahui hambatan dari penyelesaian delik adat tejambar ngicikkah jemau oleh masayarkat hukum adat serawai melalui lembaga musyawarah adat Di Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriptif dan pendekatan hukum empiris. Serta teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian penulis yakni : proses penyelesaian pelanggaran delik adat tejambar ngicikah jemau yaitu a) penyelesaian tingkat keluarga, b) penyelesaian oleh kepala desa c) penyelesaian melalui musyawarah adat. Hambatan penyelesaian delik adat tejambar ngicikkah jemau yaitu : a) saksi pelanggaran delik adat tejambar ngicikkah jemau tidak mau memberikan keterangan, b) tidak saling menghormati antar para pihak, c) adanya pihak lain yang mengganggu proses penyelesaian, d) korban meminta sanksi adat yang lain.