Studi Kasus No. 147/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Bdg Atas Putusan Bebas (Vrijspraak)Tentang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung

Main Authors: Royan, Antory, Utami, Ria Anggraeni
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13244/1/Skripsi.pdf
http://repository.unib.ac.id/13244/
Daftar Isi:
  • Penegakan hukum tindak pidana korupsi masih tetap saja lemah yang disebabkan karena banyak kasus tindak pidana korupsi yang diputus bebas (vrijspraak). Salah satunya putusan bebas (vrijspraak) yang dibahas dalam skripsi ini yang berbentuk kajian putusan yaitu Putusan Bebas (vrispraak) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan nomor perkara 147/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Bdg terhadap Terdakwa Wawan Indrawan sebagai Pemimpin Divisi Umum sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan/atau Bangunan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Persero) Tbk. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dan untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap putusan bebas (vrijspraak). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif. Pendekatan penelitiannya menggunakan pendekatan kasus sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan prosedur pengumpulan bahan hukumnya menggunakan studi dokumen atau kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dengan nomor perkara 147/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Bdg terhadap Terdakwa Wawan Indrawan disebabkan tidak terpenuhinya salah satu unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider serta putusan bebas (vrijspraak) dengan nomor perkara 147/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Bdg belum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun. Kata kunci : putusan bebas, tindak pidana korupsi, undang-undang