Konsep Hasil Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Main Authors: Syiis Nurhadi,, Syiis Nurhadi,, Rodliyah,, Rodliyah,, Any Suryani Hamzah, Any Suryani Hamzah
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Magister of Law, University of Mataram , 2019
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/18100/1/pdf_103
http://eprints.unram.ac.id/18100/
http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/index
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hasil tindak pidana lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini karena banyaknya peluang para pelaku pencucian uang dalam melakukan aksi pencucian uang di berbagai bidang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa terdapat beberapa bidang yang menghasilkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yaitu di bidang Desain Industri, di bidang Paten, di bidang Merek dan Indikasi Geografis, di bidang Hak Cipta, di bidang Wakaf, di bidang ITE, di bidang Ketenagakerjaan, di bidang Kesehatan, di bidang Keuangan, di bidang Pertambangan, di bidang Sistem Resi Gudang, di bidang Penerbangan, dan Penggunaan Identitas Palsu.