IMPLEMENTASI KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT)

Main Author: AKTAPRAGIA, LALU DENU
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/13077/1/Daftar%20Isi%20Denu.docx
http://eprints.unram.ac.id/13077/2/JURNAL%20DENU%20file%20CD.docx
http://eprints.unram.ac.id/13077/3/LAMPIRAN%20PENGESAHAN%20DENU.docx
http://eprints.unram.ac.id/13077/4/SKRIPSI%20DENU%20revisi%20akhir.docx
http://eprints.unram.ac.id/13077/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kewenangan lokal berskala desa di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kewenangan lokal berskala desa bagi Desa di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sosiolegal (sociallegal approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Implementasi kewenangan lokal berskala desa di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat belum berjalan secara maksimal. Kelebihan kewenangan lokal berskala desa bagi desa di Kecamatan Lingsar adalah : 1) menjadikan desa-desa di Kecamatan Lingsar lebih mandiri, pembangunan lebih mengarah kepada desa serta menggairahkan perekonomian lokal dan penghidupan masyarakat desa; 2) Jumlah dana yang besar yang bersumber dari APBN dan APBDes memberikan pemerintah desa lebih fokus untuk mengurus atau mengelola potensi-potensi yang ada di desa di Kecamatan Lingsar; 3) Masyarakat lebih aktif dalam memberikan pendapat, masukkan, ide dan inisiatif untuk pembangunan dan pengembangan ekonomi lokal desa. Sedangkan kekurangannya adalah : 1) Pemerintah desa masih belum mengetahui mekanisme kewenangan lokal berskala desa dan masyarakat desa masih banyak yang tidak mengetahui kewenangan lokal berskala desa; 2) Kemampuan dan pengetahuan pemerintah desa di Kecamatan Lingsar untuk mengelola dana desa masih kurang; 3) Masyarakat desa di Kecamatan Lingsar banyak yang tidak mengetahui perannya dalam pemilihan kewenangan lokal berskala desa.