Tinjauan yuridis tentang ambang batas perolehan suara dalam pemilihan anggota parlemen (parliamentary threshold) setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012
Main Author: | Erviando Pratama Putra, (NIM. 4011011042) |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ubb.ac.id/75/1/Hlm%20depan.pdf http://repository.ubb.ac.id/75/2/Bab_1.pdf http://repository.ubb.ac.id/75/3/Bab_2.pdf http://repository.ubb.ac.id/75/4/Bab_3.pdf http://repository.ubb.ac.id/75/5/Bab_4.pdf http://repository.ubb.ac.id/75/6/Daftar%20pustaka.pdf http://repository.ubb.ac.id/75/ |
Daftar Isi:
- Salah satu permasalahan ketatanegaraan yang perlu dikaji secara akademis untuk mendapatkan jawaban akademis adalah permasalahan pengaturan ambang batas dalam parlemen. Secara teoritis Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pertama kali diterapkan di Indonesia pada pemilu tahun 2009 sebesar 2,5%. Pada pemilu tahun 2014, ambang batas parlemen berubah menjadi 3,5% serta tidak berlaku secara nasional. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 maka ambang batas parlemen hanya berlaku untuk menghitung perolehan suara sah parpol di tingkat DPR. Dengan demikian, di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak berlaku ketentuan ambang batas parlemen. Keadaan ini menyebabkan banyaknya parpol yang masuk ke parlemen, sehingga dapat menimbulkan ketidakefektifan kinerja pemerintahan daerah. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan reformulasi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang berkeadilan untuk diterapkan dalam pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Bertitik tolak pada penjelasan sebelumnya, skripsi ini menganalisis 2 permasalahan utama yang akan terbagi dalam beberapa sub-bab. yakni menganalisis dan membahas mekanisme penghitungan perolehan kursi partai politk dalam parlemen setelah putusan Mahkamah Konstitusi serta dampak yang ditimbulkan dari pengaturan ambang batas pada pemilihan umum legislatif.Dari hasil analisis terhadap permasalahan tersebut maka dapat diketahui bahwa penghitungan jumlah kursi setelah putusan Mahkamah Konstitusi atau pada pemilu legislatif 2014 dapat dipahami dengan cara mengetahui Besaran angka ambang batas perolehan suara dihitung dengan cara, suara sah nasional partai politik seluruh daerah pemilihan dikalikan dengan ambang batas. Kemudian berkenaan dengan dampak Putusan MK maka diketahui bahwa setelah Penerapan keberlakuan secara nasional ambang batas perwakilan, justru berpotensi menyangkal hak suara dari pemilih yang bebas dalam menentukan pilihan politiknya. Penelitian dalam skripsi ini diklasifikasikan sebagai penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah dengan meninjau peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini yang berkaitan dengan permasalahan yang permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.