Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah perhitungan pajak penghasilan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugrah Swakerta sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No.36 tahun 2008. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi secara faktual yaitu laporan keuangan PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugrah Swakerta tahun 2016. Adapun sumber data penelitian ini adalah (1) Data primer, yaitu data yang didapatkan langsung dari perusahaan seperti sejarah singkat perusahaan, gambaran umum tentang perusahaan, struktur organisasi, serta laporan keuangan. (2) Data sekunder yaitu data yang sudah siap diolah seperti mempelajari buku buku yang mendukung penelitian dan literatur yang berupa majalah ilmiah, jurnal dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah koreksi fiskal terdapat beberapa akun yang dikoreksi antara lain beban kerugian penyisihan aktiva, beban pemasaran, beban sumbangan, beban surat kabar, beban raker dan HUT yang kemudian dikoreksi positif dengan jumlah sebesar Rp 39.004.000,00 dan bunga kontraktual dikoreksi negatif sebesar Rp 807.415.741,00. Sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, PT.BPR Anugrah Swakerta memiliki peredaran bruto dibawah 4,8 M maka dikenakan pajak final yaitu 1% dari omzet