Implementasi Kebijakan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya (Studi di Kota Lubuklinggau Tahun 2014)
Main Author: | Hasan, M. Yanuar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ut.ac.id/7532/1/43040.pdf http://repository.ut.ac.id/7532/ |
Daftar Isi:
- Tujuan utama dari penelitian implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional bidan dan angka kreditnya di Pemerintah Kota Lubuklinggau adalah untuk mengetahui impelementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau naturalistic karena dilakukan pada kondisi yang alamiah. Konsep penelitian ini adalah kebijakan public dimana produk yang diteliti adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 I Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan ini adalah dengan cara Wawancara Mendalam (In-depth Interview), Observasi, Studi Dokumentasi. Hasil penelitian dan analisis data mendeskripsikan bahwa kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014, kinerja yang diharapkan dalam implementasi kinerja bidan yang ada di Kota Lubuklinggau belum baik dan dampak yang diharapkan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya belum terwujud. Kesimpulan dalam penelitian ini mengenai Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan Dan Angka Kreditnya di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014 mengalami kendala sebagai berikut peraturan tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional bidan dan angka kreditnya belum dipenuhi, ketidakjelasan tim penilai angka kredit bidan, Kinerja yang diharapkan dalam implementasi kinerja bidan yang ada di Kota Lubuklinggau belum baik dan Dampak yang diharapkan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya belum terwujud.