Praktik gadai plasma kelapa sawit dalam tinjauan Hukum Islam di Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas persoalan praktik gadai plasma kelapa sawit di tinjau berdasarkan hukum Islam, dengan mengambil lokasi di desa Beringin Agung kecamatan Telaga Antang kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun persoalan yang dikaji adalah, 1) praktik gadai plasma kelapa sawit di desa Beringin Agung kecamatan Telaga Antang kabupaten Kotawaringin Timur ditinjau dari hukum Islam, dan 2) Dampak praktik gadai plasma kelapa sawit di desa Beringin Agung kecamatan Telaga Antang kabupaten Kotawaringin Timur bagi masyarakat. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi karena transaksi gadai plasma kelapa sawit tesebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, subjek adalah pelaku gadai plasma kelapa sawit yang terdiri dari 2 orang murtahin dan 6 orang rahin yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui, observasi, wawancara dan dokumentasi; pengabsahan data melalui teknik triangulasi, kemudian data dianalisis dengan reduksi data, data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification (penarikan kesimpulan). Adapun hasil dari penelitian ini yaitu; gadai yang dilakukan semisal hutang yang memiliki jaminan, atau sewa menyewa lahan yang dikelola untuk bisnis. Pelaksanaan akad gadai plasma belum benar menurut ilmu fiqh karena sigat akad yang dilakukan hanya sebatas lisan dan kepercayaan. Sisa Hasil Kebun (SHK) atau marhun adalah alat untuk membayar angsuran rahin.Dampak positif transaksi ini yaitu memudahkan rahin untuk melunasi hutang melalui (SHK) tersebut. Karena transaksi ini memperbolehkan murtahin untuk mengambil manfaat dari lahan milik rahin. Dampak negatif dari transaksi ini terjadi karena tidak adanya perjanjian tertulis, sehingga menimbulkan resiko yang tinggi terkait spekulasi dan perjudian. Namun apabila diluruskan dengan akad ijarah, pemilik lahan mendapatkan uang dari murtahin, sedangkan timbal baliknya adalah murtahin berhak memanfaatkan tanah tersebut sampai batas waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan resiko yang terjadi merupakan resiko bisnis dari pihak murtahin. Untuk itulah pihak murtahin harus menguasai prospek dari penyewaan lahan yang dilakukan agar memperkecil resiko kerugian