Sistem Pengupahan Sales Promotion Girl (SPG) Kartu 3 (Three) di Kota Banda Aceh Ditinjau Menurut Konsep Ijarah 'Ala Al-'Amal Dalam Fiqh Mu'amalah

Main Author: Firda Yanti, 121309830
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1475/1/GABUNGAN.pdf
https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1475/
http://library.ar-raniry.ac.id
Daftar Isi:
  • Nama : Firda Yanti NIM : 121309830 Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/ Hukum Ekonomi Syari’ah Judul : Sistem Pengupahan Sales Promotion Girl (SPG) Kartu 3 (three) di Kota Banda Aceh ditinjau Menurut Konsep Ijαrah ‘alα al-‘amal dalam Fiqh Mu’amalah Tanggal Sidang : 31 Juli 2017 Tebal Skripsi : 63 Halaman Pembimbing I : Drs. Muslim Zainuddin, M.Si Pembimbing II : Rispalman, SH., M.H Kata kunci: Sistem pengupahan, Sales Promotion Girl (SPG), Konsep Ijαrah ‘alα al-‘amal Hukum Islam memiliki atensi besar terhadap hak-hak pekerja dan buruh, terutama upah, karena upah menjadi pendapatan mendasar untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara upah yang diberikan oleh perusahaan kepada SPG dengan jam kerja dan resiko yang dihadapi oleh SPG kartu 3 (three) di kota Banda Aceh dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem pengupahan SPG kartu 3 (three) di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan memaparkan data-data dan informasi tentang upah, ketentuan upah dan pelaksanaanya yang terjadi di perusahaan kartu 3 (three) secara sistematis yang disertai dengan analisis konsep ujrah dalam Islam. Hasil penelitian menggambarkan bahwa upah yang diberikan oleh perusahaan 3 (three) sudah relevan dengan jam kerja dan risiko yang dihadapi oleh SPG, karena semakin besar risiko yang dihadapi oleh pekerja maka semakin besar upah yang akan didapatkan, begitu juga dengan jam kerja, semakin banyak jam kerja yang dibebankan kepada pekerja, semakin besar pula upahnya. Risiko yang dihadapi oleh SPG perusahaan 3 (three) tidak terlalu besar dan jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan 9 jam, sehingga upah yang didapatkan oleh SPG sudah sesuai dengan risiko yang dihadapinya. Begitu juga dengan jam kerjanya. Upah yang diberikan oleh perusahaan 3 (three) ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai, adapun yang sudah sesuai dengan konsep ijᾱrah ‘alᾱ al-‘amal yaitu upah SPG selalu diberikan tepat waktu oleh perusahaan 3 (three) kepada EO yang merupakan manajemen SPG tersebut, sedangkan yang tidak sesuai yaitu EO tidak memberikan upah SPG sepenuhnya melainkan ada pemotongan sepihak yang dilakukan oleh EO, sehingga para SPG merasa dizalimi. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian upah hendaknya bagi pihak manajemen untuk lebih transparansi dan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan agar terciptanya hubungan kerja yang baik antara pengusaha dengan pekerja.