Pengetahuan Masyarakat Tentang Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Bagi Pasangan yang Kawin di Bawah Tangan (Studi Kasus di Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan)
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi studi kasus yang dilakukan oleh peneliti terhadap lima orang masyarakat Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan yang melakukan perceraian di bawah tangan sebagai konsekuensi dari perkawinan di bawah tangan yang dianggap sah menurut agama namun tidak sah menurut negara. Hal ini mengindikasikan pengetahuan masyarakat mengenai penyelesaian perkara perceraian di pengadilan bagi pasangan yang melakukan perkawinan di bawah tangan sangat variatif. Penelitia ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan masyarakat tentang penyelesaian perkara perceraian di pengadilan bagi pasangan yang kawin di bawah tangan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pengetahuan masyarakat dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan bagi pasangan yang melakukan perceraian di bawah tangan. Jenis penelitian ini adalah penelitianhukum empiris dengan pendekatan studi kasus dengan metode wawancara. Data dianalisis mengunakan teknik analisis desktiptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Hasil penelitian terhadap lima orang masyarakat Desa Banua Kepayang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ternyata yang mengetahui mengenai adanya penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama bagi pasangan yang kawin di bawah tangan hanya satu orang saja, sedangkan empat orang lainnya menyatakan tidak mengetahui. Kedua: Faktor yang mempengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan agama bagi pasangan yang melakukan perceraian di bawah tangan, yaitu: umur, informasi, minat, pengalaman, dan lingkungan.