Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi karena banyaknya perbankan syariah di Indonesia yang menggunakan sistem revenue sharing, tidak menggunakan sistem ProJit Sharing atau bahkan menggunakan kedua sistem tersebut dalam mendistribusikan bagi hasil kepada pemilik dana (deposan). Hal ini dinilai bertentangan dengan PSAK no. 105 yang menyatakan bahwa bagi hasil han,s dengan dua sistem yaitu, gross sharing dan profit sharing, termasuk bank syariah yang akan diteliti ini juga menggunakan sistem revenue sharing. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskreptif kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Jalan S. Parman RT. 4 Banjarmasin 70116 Kalimantan Selatan, Indonesia. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawacara dan dokumentasi. Sumber data berasal dari pimpinan dan karyawan dari Bank Kalsel Syariah Cabang Banjarmasin. Berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti dengan pimpinan dan karyawan Bank Kalsel Syariah Cabang Banjarmasin bahwa mekanisme distribusi bagi hasil meliputi bank menghitung saldo rata-rata harian, menetapkan bobot, menghitung saldo rata-rata terbobot, bank menghitung saldo rata-rata investasi, kem.rdian menghitung jenis dan jumlah pendapatan dan menghitung pendapatan porsi shahibul maal (nasabah). Distribusi bagi hasil deposito hanya kepada nasabah yang melakukan investasi deposito melalui rekening tabungan pada bank bersangkutan. Dalam distribusi bagi hasil produk deposito ini Bank Kalsel Syariah Cabang Banjarmasin menerapkan sistem revenue sharing dengan alasan ketidaksiapan manajemen Bank Kalsel Syariah dan masyarakat menerima kerugian dengan sistem profi t shar ing. v