Tyas, E. P. (2018). Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek).
Chicago Style CitationTyas, Endah Panglipuring. Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek). 2018.
MLA CitationTyas, Endah Panglipuring. Pelaksanaan Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek). 2018.