Analisis Penerapan Sistem Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (E-NOFA) Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan)
Main Author: | Sitanggang, Gresonia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/9000/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara guna melaksanakan pembangunan nasional di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkannya adalah dengan melakukan reformasi perpajakan berupa modernisasi administrasi perpajakan yang dapat meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia. Salah satu wujud modernisasi administrasi perpajakan ini adalah penerapan sistem elektronik nomor seri faktur pajak (e-Nofa) untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak oleh PKP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan sistem e-Nofa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, untuk mengetahui efektivitas PPN sebelum dan sesudah dilaksanakannya sistem e-Nofa, untuk mengetahui kontribusi PPN terhadap total penerimaan pajak sebelum dan sesudah dilaksanakannya sistem e-Nofa di KPP Pratama Malang Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Fokus penelitian ini adalah penerapan sistem e-Nofa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, efektivitas penerimaan PPN, dan kontribusi penerimaan PPN terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data menurut Miles, Huberman, dan Saldana serta menggunakan analisis efektivitas dan kontribusi untuk mengetahui efektivitas PPN dan kontribusi penerimaan PPN terhadap penerimaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem e-Nofa yang dilakukan di KPP Pratama Malang Selatan telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahan keduanya yaitu PER-17/PJ/2014. KPP Pratama Malang Selatan telah melaksanakan mekanisme e-Nofa dengan benar hingga PKP dapat menggunakan e-Nofa dan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak. Penelitian ini juga menunjukkan efektivitas penerimaan PPN tahun 2012 sebelum penerapan e-Nofa sebesar 90,52% dengan kriteria efektif sedangkan pada tahun 2013-2016 setelah penerapan e-Nofa rata-rata kontribusinya sebesar 84,39% dengan kriteria cukup efektif. Kontribusi penerimaan PPN terhadap total pajak keseluruhan pada tahun 2012 sebelum penerapan e-Nofa sebesar 38,56% dengan kriteria cukup baik. Sedangkan pada tahun 2013-2016 setelah penerapan e-Nofa kontribusi PPN sebesar 35,57% dengan kriteria cukup baik. Berdasarkan hasil penelitian pada penerapan sistem e-Nofa di KPP Pratama Malang Selatan sebaiknya sosialisasi serta pembelajaran e-Nofa kepada PKP semakin ditingkatkan dan disediakan sarana bagi PKP untuk memberi tanggapan untuk perbaikan e-Nofa sehingga penerimaan PPN lebih maksimal dengan bantuan sistem e-Nofa.