Santoso, Y. T. (2017). Kewenangan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Antara Polisi Republik Indonesia Dan Badan Narkotika Nasional (Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
Chicago Style CitationSantoso, Yoga Teguh. Kewenangan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Antara Polisi Republik Indonesia Dan Badan Narkotika Nasional (Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). 2017.
MLA CitationSantoso, Yoga Teguh. Kewenangan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Antara Polisi Republik Indonesia Dan Badan Narkotika Nasional (Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). 2017.