Mushoddaq, M. H. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Yang Tidak Menghapus Informasi Dan Dokumen Elektronik Yang Tidak Relevan (Kajian Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).
Chicago Style CitationMushoddaq, Mohammad Hanif. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Yang Tidak Menghapus Informasi Dan Dokumen Elektronik Yang Tidak Relevan (Kajian Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). 2017.
MLA CitationMushoddaq, Mohammad Hanif. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Yang Tidak Menghapus Informasi Dan Dokumen Elektronik Yang Tidak Relevan (Kajian Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). 2017.