Inovasi Pelayanan Pengurusan Paspor Melalui Sistem One Stop Service Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Pada Kantor Imigrasi Kelas I Malang)
Main Author: | Hisbullah, Ayub Husen Husny |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/5495/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa: (1) inovasi pelayanan paspor melalui system OSS dalam meningkatkan kualitas pelayanan public, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan pengurusan paspor melalui sistem OSS dalam meningkatkan kualitas pelayanan public. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Malang, dan situs penelitian dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Malang. Teknik pengumpulan data (1) observasi, (2) wawancara, dan (3) studi dokumentasi. Teknik analisis data dirancang menurut model interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Inovasi pelayanan pengurusan paspor melalui sistem OSS dalam hal ini metode pelayanan merupakan konsep inovasi terusan dimana membawa perubahan baru, dengan tetap mendasarkan pada kondisi pelayanan dan system yang sedang berjalan atau yang sudah ada, (2) Standar pelayanan pengurusan paspor melalui sistem OSS, terdiri dari: (a) Prosedur pelayanan, yaitu pemohon datang mengajukan berkas persyaratan, apabila berkas persyatatan lengkap maka petugas langsung melakukan wawancara dan foto, setelah melakukan wawancara dan foto, petugas akan memberikan bukti pembayaran. Kemudian tiga hari kemudian pemohon datang ke kantor untuk mengambil paspor yang telah terbit dengan menunjukkan bukti pembayaran di Bank, (b) Waktu penyelesaian pelayanan pengurusan paspor melalui sistem OSS, yaitu pemohon datang cukup dua kali saja, paspor telah terbit. Hari pertama pemohon datang mengajukan berkas persyaratan, wawancara dan foto, serta melakukan pembayaran. Hari kedua setelah tiga hari kemudian pemohon datang mengambil paspor yang telah terbit dengan menunjukkan bukti pembayaran di Bank, (c) Biaya pelayanan pengurusan paspor melalui sistem OSS, yaitu Rp. 300.000 untuk biaya paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dan Rp. 100.000 untuk biaya paspor 24 halaman. Tidak termasuk biaya foto dan sidik jari (Biometrik) sebesar Rp. 55.000; (d) Sarana dan prasarana sudah memenuhi standar pelayanan pembuatan paspor, (e) Kompetensi petugas pemberi layanan melalui sistem OSS, para pegawai memiliki kemampuan dalam memberikan bantuan ketika adanya keluhan dari pemohon paspor, (3) faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan pengurusan paspor bersumber dari (a) faktor pendukung internal yaitu kemampuan pegawai yang memberikan dampak positif terhadap kinerja kelembagaan dan sarana prasarana yang memadai, faktor pendukung eksternal yaitu dukungan dan motivasi masayrakat, (b) factor penghambat internal yaitu masalah antrian dan lamanya waktu untuk menunggu wawancara, dan factor eksternal penghambat yaitu jaringan internet.